medcom.id, Jakarta: Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mendukung judicial review batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Batasan usia untuk pria dan wanita yang dinyatakan di sama masih terlalu muda untuk mengemban tanggung jawab rumah tangga.
KWI menjelaskan secara umum tanggungjawab perkawinan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin dalam sebuah keluarga. Batasan umur dalam pasal 7 tersebut, tidak dapat menjamin kedua mempelai, khususnya wanita, untuk bertanggungjawab. Sebab dilihat dari kematangan biologis, psikologis dan kehidupan ekonomi.
"Menurut pengalaman kami, kami menjumpai bahwa usia 16 tahun untuk perempuan, masih belum mencukupi untuk kesiapan tanggung jawab mengemban cita-cita hidup perkawinan," ujar Romo Purbo dari KWI dalam keterangannya dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (18/11/2014).
Pasal 7 ayat (1) berbunyi Perkawinan hanya diizinkan juka pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sementara ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Maka batasan usia sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 7, kata Romo, semestinya dikaitkan dengan bagaimana perkawinan yang akan dibangun, oleh mereka berdua terutama tanggung jawab yang muncul dari tindakan perkawinan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mendukung judicial review batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Batasan usia untuk pria dan wanita yang dinyatakan di sama masih terlalu muda untuk mengemban tanggung jawab rumah tangga.
KWI menjelaskan secara umum tanggungjawab perkawinan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin dalam sebuah keluarga. Batasan umur dalam pasal 7 tersebut, tidak dapat menjamin kedua mempelai, khususnya wanita, untuk bertanggungjawab. Sebab dilihat dari kematangan biologis, psikologis dan kehidupan ekonomi.
"Menurut pengalaman kami, kami menjumpai bahwa usia 16 tahun untuk perempuan, masih belum mencukupi untuk kesiapan tanggung jawab mengemban cita-cita hidup perkawinan," ujar Romo Purbo dari KWI dalam keterangannya dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (18/11/2014).
Pasal 7 ayat (1) berbunyi Perkawinan hanya diizinkan juka pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sementara ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Maka batasan usia sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 7, kata Romo, semestinya dikaitkan dengan bagaimana perkawinan yang akan dibangun, oleh mereka berdua terutama tanggung jawab yang muncul dari tindakan perkawinan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)