medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
Hakim menyatakan pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ialah sah.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchammad Arifin di PN Jakarta Barat, Selasa (11/1/2017).
Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI, sebab mereka memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Majelis hakim berpendapat penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya. Maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," jelas Arifin.
Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tanah seluas 36.000 meter per segi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahws YKSW masih dalam kewenangan PSCN.
Terkait dengan keputusan itu, pihak PSCN akan melakukan banding. Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut.
"Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar, tetapi berbeda pendapat dengan majelis. Ada hal-hal prinsip yang diabaikan hakim," tegas Amor.
PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Pemprov DKI dianggapnya tidak cermat melakukan transaksi.
Sekadar catatan, kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJ8r6mK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
Hakim menyatakan pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ialah sah.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchammad Arifin di PN Jakarta Barat, Selasa (11/1/2017).
Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI, sebab mereka memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Majelis hakim berpendapat penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya. Maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," jelas Arifin.
Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tanah seluas 36.000 meter per segi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahws YKSW masih dalam kewenangan PSCN.
Terkait dengan keputusan itu, pihak PSCN akan melakukan banding. Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut.
"Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar, tetapi berbeda pendapat dengan majelis. Ada hal-hal prinsip yang diabaikan hakim," tegas Amor.
PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Pemprov DKI dianggapnya tidak cermat melakukan transaksi.
Sekadar catatan, kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)