Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Antara Foto/Asep F
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Antara Foto/Asep F

Polisi Diminta Serius Menindak Penganiaya Wartawan

Tri Kurniawan • 13 Februari 2017 19:16
medcom.id, Jakarta: Pers harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Siapa pun yang menghalangi kegiatan pers, apalagi sampai melanggar hukum, harus mendapat tindakan tegas.
 
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menanggapi kasus penganiayaan kepada wartawan Desi Fitriani saat meliput aksi 112, Sabtu 11 Februari.
 
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menangkap pelakunya dan memprosesnya secara hukum," kata Edi melalui pesan elektronik kepada Metrotvnews.com, Senin 13 Februari 2017.

Dia mengatakan, segala yang menyangkut pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 3, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
 
"Penganiayaan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi. Kalau dibiarkan akan meresahkan dunia pers," tambah Edi.
 
Desi mendapat kekerasan saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Dia menderita luka di  kepala. Tentara yang berjaga di lokasi aksi mengevakuasi Desi dan juru kamera Metro TV, Ucha, ke Gereja Katedral.
 
"Mereka (pelaku) memukul pakai bambu dari atas, samping. Kami juga dilempar pakai gelas air mineral. Saya kena di kepala (dipukul) pakai bambu," kata Desi.
 
Hal serupa dirasakan Ucha. "Perut dan pundak saya diludahi. Mereka pukul, ada juga yang menendang saya di bagian kaki," ujar Ucha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan