medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersikukuh uang Rp1,1 miliar murni duit pribadinya. Ia malah mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian negara Rp1,1 miliar.
La Nyalla mengatakan, dalil jaksa yang menyatakan terdapat kerugian negara hingga Rp1,1 miliar akibat dari keuntungan penjualan saham atas namanya di Bank Jatim tidak dapat dibuktikan. Sebab, ia mengklaim saham IPO di Bank Jatim sudah menjadi miliknya.
"Bagaimana mungkin, saham yang telah menjadi milik saya, setelah saya mengembalikan dana hibah yang digunakan saudara Diah Kusuma Putra untuk membeli saham IPO tersebut tetap menjadi uang dana hibah?" kata La Nyalla saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Dalam pleidoinya, La Nyalla juga mempertanyakan pengembalian uang pribadinya sebesar Rp5,3 miliar yang telah diberikan kepada Diar dan Nelson Sembiring pada 2012. Menurutnya, bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah menyatakan dalam dokumen auditnya bahwa dana Rp1,1 miliar itu merupakan uang hasil kerugian negara.
Ia menjelaskan, dalam dokumen audit BPKP disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara dana hibah Kadin Jatim selama empat tahun masa kegiatan itu dilakukan oleh Diar dan Nelson. Total kerugian mencapai Rp26 miliar.
Atas kerugian itu, tambah La Nyalla, dua terpidana telah mempertanggung jawaban secara hukum, serta telah mengembalikan kerugian negara. Namun, Ia merasa aneh, setelah dalam dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak disertai dokumen audit, dirinya malah dituduh merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Padahal, seperti yang saya tanyakan di persidangan kepada saki ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh jaksa, Siswo Sujanto, tidak menemukan adanya kesalahan yang saya lakukan," kata dia.
Pada penjelasannya Siswo mengumpamakan dengan sekor sapi yang telah dibeli dengan uang pribadi, kemudian melahirkan anak sapi, maka, dikatakan oleh Ahli, anak sapi itu adalah milik pribadi. Dengan pengumpamaan itu, La Nyalla pun yakin dirinya tidak bersalah.
"Sehingga, pada intinya, dana Rp1,1 miliar sudah bukan lagi uang negara, melainkan uang pribadi saya," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersikukuh uang Rp1,1 miliar murni duit pribadinya. Ia malah mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian negara Rp1,1 miliar.
La Nyalla mengatakan, dalil jaksa yang menyatakan terdapat kerugian negara hingga Rp1,1 miliar akibat dari keuntungan penjualan saham atas namanya di Bank Jatim tidak dapat dibuktikan. Sebab, ia mengklaim saham IPO di Bank Jatim sudah menjadi miliknya.
"Bagaimana mungkin, saham yang telah menjadi milik saya, setelah saya mengembalikan dana hibah yang digunakan saudara Diah Kusuma Putra untuk membeli saham IPO tersebut tetap menjadi uang dana hibah?" kata La Nyalla saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Dalam pleidoinya, La Nyalla juga mempertanyakan pengembalian uang pribadinya sebesar Rp5,3 miliar yang telah diberikan kepada Diar dan Nelson Sembiring pada 2012. Menurutnya, bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah menyatakan dalam dokumen auditnya bahwa dana Rp1,1 miliar itu merupakan uang hasil kerugian negara.
Ia menjelaskan, dalam dokumen audit BPKP disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara dana hibah Kadin Jatim selama empat tahun masa kegiatan itu dilakukan oleh Diar dan Nelson. Total kerugian mencapai Rp26 miliar.
Atas kerugian itu, tambah La Nyalla, dua terpidana telah mempertanggung jawaban secara hukum, serta telah mengembalikan kerugian negara. Namun, Ia merasa aneh, setelah dalam dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak disertai dokumen audit, dirinya malah dituduh merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Padahal, seperti yang saya tanyakan di persidangan kepada saki ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh jaksa, Siswo Sujanto, tidak menemukan adanya kesalahan yang saya lakukan," kata dia.
Pada penjelasannya Siswo mengumpamakan dengan sekor sapi yang telah dibeli dengan uang pribadi, kemudian melahirkan anak sapi, maka, dikatakan oleh Ahli, anak sapi itu adalah milik pribadi. Dengan pengumpamaan itu, La Nyalla pun yakin dirinya tidak bersalah.
"Sehingga, pada intinya, dana Rp1,1 miliar sudah bukan lagi uang negara, melainkan uang pribadi saya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)