Yasonna Laoly. Foto: MI/Susanto
Yasonna Laoly. Foto: MI/Susanto

Penyidik KPK Panggil Menteri Yasonna terkait Kasus KTP-el

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Februari 2017 11:51
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Sugiarto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 3 Februari 2017.
 
Yasonna diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ketika proyek ini berlangsung, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.

Selain Yasonna, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Chairuman Harahap, anggota DPR RI Fraksi PKS Tamsil Linrung, Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Selatan Paultar Sinambela, dan PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta.
 
Saksi-saksi tersebut bukan kali ini diperiksa penyidik KPK. Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Terlebih, penyidik mengendus adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek triliunan rupiah ini.
 
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin menyerahkan data proyek KTP-el ke KPK. Dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, kuasa hukum Nazar, ke KPK itu terdapat sejumlah nama yang diduga ikut terlibat.
 
Kasus ini menyeret Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi; Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni; pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto; serta ketua panitia lelang KTP-el Dradjat Wisnu Setiawan.
 
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang diduga terseret antara lain bekas Ketua Fraksi Partai Golkar yang sekarang jadi Ketua DPR Setya Novanto; Anas Urbaningrum; pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey; serta pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo. Pihak swasta yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
 
Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el Sugiharto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan