medcom.id, Jakarta: Praperadilan Buni Yani memasuki babak akhir. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan nasib gugatan pria pengunggah video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu itu.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian berharap hakim tunggal Sutiyono mengabulkan gugatan kliennya. "Bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka digugurkan," kata Aldwin saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (21/12/2016).
Aldwin mengaku optimistis menghadapi putusan praperadilan hari ini. Sebab, menurut dia, fakta persidangan selama ini telah mendukung seluruh isi gugatan Buni Yani.
"Insya Allah optimistis kalau lihat fakta persidangan banyak ahli yang menguatkan dalil dari permohonan kita," ungkap Aldwin.
Aldwin mengatakan, sidang putusan praperadilan Buni Yani dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Buni Yani bakal hadir langsung mendengar ketukan palu hakim tunggal praperadilan, Sutiyono.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkrip itu, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan. Isi gugatan terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.
medcom.id, Jakarta: Praperadilan Buni Yani memasuki babak akhir. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan nasib gugatan pria pengunggah video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu itu.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian berharap hakim tunggal Sutiyono mengabulkan gugatan kliennya. "Bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka digugurkan," kata Aldwin saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu (21/12/2016).
Aldwin mengaku optimistis menghadapi putusan praperadilan hari ini. Sebab, menurut dia, fakta persidangan selama ini telah mendukung seluruh isi gugatan Buni Yani.
"Insya Allah optimistis kalau lihat fakta persidangan banyak ahli yang menguatkan dalil dari permohonan kita," ungkap Aldwin.
Aldwin mengatakan, sidang putusan praperadilan Buni Yani dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Buni Yani bakal hadir langsung mendengar ketukan palu hakim tunggal praperadilan, Sutiyono.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkrip itu, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan. Isi gugatan terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)