medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso resmi naik banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica tak terima divonis 20 tahun.
Secara resmi, tim kuasa hukum Jessica melalui Yudi Wibowo Sukinto mengajukan banding pada Jumat 28 Oktober. Surat naik banding hanya selang sehari usai vonis.
Dari salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akta permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi selaku tim pembela Jessica mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Akta permintaan banding itu sudah diteken Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaeri. Dia memiliki nomor induk pegawai: 19621006 198303 1 005. Bukaeri menandatangani akta banding Jessica disertai cap resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"(Banding) sudah diterima pada 28 Oktober," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Senin (31/10/2016).
Itu berarti perkara banding Jessica segera digelar Pengadilan Tinggi. Saat ini, Yudi mengaku masih menyiapkan amunisi untuk melengkapi memori banding.
Jessica divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi yang diminum Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso resmi naik banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica tak terima divonis 20 tahun.
Secara resmi, tim kuasa hukum Jessica melalui Yudi Wibowo Sukinto mengajukan banding pada Jumat 28 Oktober. Surat naik banding hanya selang sehari usai vonis.
Dari salinan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, akta permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi selaku tim pembela Jessica mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.
Akta permintaan banding itu sudah diteken Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaeri. Dia memiliki nomor induk pegawai: 19621006 198303 1 005. Bukaeri menandatangani akta banding Jessica disertai cap resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"(Banding) sudah diterima pada 28 Oktober," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Senin (31/10/2016).
Itu berarti perkara banding Jessica segera digelar Pengadilan Tinggi. Saat ini, Yudi mengaku masih menyiapkan amunisi untuk melengkapi memori banding.
Jessica divonis majelis hakim 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi yang diminum Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)