Jakarta: Seorang nasabah bernama Heni Anggraeni, 30, melaporkan perusahaan asuransi Allianz Life ke Polda Metro Jaya. Heni Anggraeni membuat laporan lantaran klaim sebesar Rp45 juta tak bisa diproses.
Heni bercerita, awalnya ia mengalami kecelakaan sepeda motor pada 24 Juli 2017 lalu. Kemudian, dia mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Tangerang.
"Saat itu saya tergelincir ketika mengendarai sepeda motor dan terjatuh kawasan Graha Raya, belakang RS Omni Hospital, Alam Sutera, Tangerang," kata Heni di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.
Saat menjalani perawatan, Heni divonis mengalami trauma kapitis atau luka secara langsung atau tidak langsung mengenai kepala dan mengakibatkan gangguan fungsi neurologis. Heni juga mengaku kena trauma lumbal atau cedera tulang belakang.
Heni sempat menjalani perawatan selama 15 hari, sejak 14 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017. Selama perawatan, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp45 juta.
Usai perawatan tersebut, Heni melakukan proses klaim kepada Allianz, namun ditolak. Dalam surat penolakan yang diterima, hasil analisa medis Allianz menyatakan Heni tidak membutuhkan rawat inap.
"Padahal dokter rumah sakit yang sah dan memiliki SIP jelas-jelas merujuk agar dirawat inap dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Heni.
Sementara, Heni sendiri juga telah terdaftar sebagai nasabah asuransi Allianz Life tersebut sejak 8 Juni 2017 dengan nomor polis 000051941561 dan biaya premi Rp800 ribu per bulan. Bahkan, ia mengaku hingga kini masih membayar premi tersebut.
Heni mengaku sudah menyurati pihak Allianz sebanyak tiga kali untuk mendapatkan klaim tersebut. Namun hanya janji yang didapat, dan hingga kini belum terealisasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heni, Nikson Marpaung mengatakan, pihak terlapor dalam kasus ini adalah Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, dan Wakil Direktur Utama Allianz Life Handojo G Kusuma. Laporan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/249/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus 15 Januari 2018.
"Ini sudah kami laporkan karena klien kami ingin menuntut haknya. Tapi kalau ada upaya perdamaian kami legowo," ungkap Nikson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mempelajari laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa pelapor maupun sejumlah saksi lainnya terlebih dulu.
"Kami akan periksa terlebih dahulu para pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Pastinya setiap laporan yang diterima akan kami tindaklanjuti," ungkap Argo.
Jakarta: Seorang nasabah bernama Heni Anggraeni, 30, melaporkan perusahaan asuransi Allianz Life ke Polda Metro Jaya. Heni Anggraeni membuat laporan lantaran klaim sebesar Rp45 juta tak bisa diproses.
Heni bercerita, awalnya ia mengalami kecelakaan sepeda motor pada 24 Juli 2017 lalu. Kemudian, dia mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Tangerang.
"Saat itu saya tergelincir ketika mengendarai sepeda motor dan terjatuh kawasan Graha Raya, belakang RS Omni Hospital, Alam Sutera, Tangerang," kata Heni di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.
Saat menjalani perawatan, Heni divonis mengalami trauma kapitis atau luka secara langsung atau tidak langsung mengenai kepala dan mengakibatkan gangguan fungsi neurologis. Heni juga mengaku kena trauma lumbal atau cedera tulang belakang.
Heni sempat menjalani perawatan selama 15 hari, sejak 14 Juli 2017 hingga 7 Agustus 2017. Selama perawatan, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp45 juta.
Usai perawatan tersebut, Heni melakukan proses klaim kepada Allianz, namun ditolak. Dalam surat penolakan yang diterima, hasil analisa medis Allianz menyatakan Heni tidak membutuhkan rawat inap.
"Padahal dokter rumah sakit yang sah dan memiliki SIP jelas-jelas merujuk agar dirawat inap dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Heni.
Sementara, Heni sendiri juga telah terdaftar sebagai nasabah asuransi Allianz Life tersebut sejak 8 Juni 2017 dengan nomor polis 000051941561 dan biaya premi Rp800 ribu per bulan. Bahkan, ia mengaku hingga kini masih membayar premi tersebut.
Heni mengaku sudah menyurati pihak Allianz sebanyak tiga kali untuk mendapatkan klaim tersebut. Namun hanya janji yang didapat, dan hingga kini belum terealisasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heni, Nikson Marpaung mengatakan, pihak terlapor dalam kasus ini adalah Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, dan Wakil Direktur Utama Allianz Life Handojo G Kusuma. Laporan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/249/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus 15 Januari 2018.
"Ini sudah kami laporkan karena klien kami ingin menuntut haknya. Tapi kalau ada upaya perdamaian kami legowo," ungkap Nikson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mempelajari laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa pelapor maupun sejumlah saksi lainnya terlebih dulu.
"Kami akan periksa terlebih dahulu para pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Pastinya setiap laporan yang diterima akan kami tindaklanjuti," ungkap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)