Jakarta: Mabes Polri menegaskan akan menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018. Penundaan tak berlaku untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana pemilu.
"Khusus yang OTT dan tindak pidana pemilu tetap diproses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Terkait tindak pidana pemilu, Setyo menjelaskan, ini tertuang pada Pasal 146 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di sana dijelaskan penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota.
(Baca juga: KPU Sumut Tetap Putuskan JR-Ance tak Penuhi Syarat)
Untuk itu, Setyo menegaskan tetap memproses kasus hukum bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut).
JR Saragih diduga menggunakan dokumen legalisasi ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. "Makanya (kasus JR Saragih) harus cepat. Kalau tidak nanti kedaluwarsa. Kasus pemilu ini simpel, tapi kita dikejar waktu," tukas Setyo.
(Baca juga: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Dokumen di Pilgub Sumut)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPv30Ek" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mabes Polri menegaskan akan menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018. Penundaan tak berlaku untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana pemilu.
"Khusus yang OTT dan tindak pidana pemilu tetap diproses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Terkait tindak pidana pemilu, Setyo menjelaskan, ini tertuang pada Pasal 146 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di sana dijelaskan penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota.
(Baca juga:
KPU Sumut Tetap Putuskan JR-Ance tak Penuhi Syarat)
Untuk itu, Setyo menegaskan tetap memproses kasus hukum bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut).
JR Saragih diduga menggunakan dokumen legalisasi ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. "Makanya (kasus JR Saragih) harus cepat. Kalau tidak nanti kedaluwarsa. Kasus pemilu ini simpel, tapi kita dikejar waktu," tukas Setyo.
(Baca juga:
JR Saragih Tersangka Pemalsuan Dokumen di Pilgub Sumut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)