medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Sejumlah saksi dan tersangka dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, hari ini Rabu, 1 November 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang diperiksa KPK yakni Bupati nonaktif Batubara, OK Arya Zulkarnaen. OK Arya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maringan Situmorang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAS (Maringan Situmorang)," jelas Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 1 November 2017.
Selain OK Arya, KPK juga bakal memeriksa saksi lain dari unsur swasta dan wiraswasta, yakni; Sucipto Abun, Parlin Hutagalung, Muliyono Sugiharno Liyan, dan Taufiqurrahman. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk Maringan.
Sementara itu, Maringan yang juga kontraktor proyek, dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Maringan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syaiful Azhar.
(Baca juga: Ada Janji Fee Rp4,4 Miliar untuk Bupati Batubara)
KPK resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. OK Arya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Akibat perbuatannya, OK Arya, Sunendi dan Helman sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maringan dan Syaiful selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Bupati Batubara Diduga Pinjam 'Bendera' Perusahaan Buat Ikut Proyek)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Sejumlah saksi dan tersangka dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, hari ini Rabu, 1 November 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang diperiksa KPK yakni Bupati nonaktif Batubara, OK Arya Zulkarnaen. OK Arya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maringan Situmorang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAS (Maringan Situmorang)," jelas Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 1 November 2017.
Selain OK Arya, KPK juga bakal memeriksa saksi lain dari unsur swasta dan wiraswasta, yakni; Sucipto Abun, Parlin Hutagalung, Muliyono Sugiharno Liyan, dan Taufiqurrahman. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk Maringan.
Sementara itu, Maringan yang juga kontraktor proyek, dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Maringan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syaiful Azhar.
(Baca juga:
Ada Janji Fee Rp4,4 Miliar untuk Bupati Batubara)
KPK resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017. OK Arya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain OK Arya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta dan dua selaku kontraktor proyek yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Akibat perbuatannya, OK Arya, Sunendi dan Helman sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maringan dan Syaiful selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga:
Bupati Batubara Diduga Pinjam 'Bendera' Perusahaan Buat Ikut Proyek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)