medcom.id, Jakarta: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi 'undangan' untuk menutupi transaksi suap terkait pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.
Febri mengatakan, KPK masih mendalami kode 'undangan' yang dimaksud dalam komunikasi tersebut. Menurutnya, saat ini KPK belum bisa menyampaikan secara rinci makna kode tersebut.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah dirinya menjalin komunikasi dengan tersangka Filipus Djap maupun Edi Setyawan. Namun, hal itu, kata Febri, lumrah dan wajar.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ANT/Reno Esnir.
"Kalau bantahan tersangka itu silakan saja. Banyak pihak juga membantah. Silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan, "Tentu kita sudah memiliki alat bukti dan sudah menemukan dalam proses ini, bahwa ada kata atau kode 'undangan' di sana."
Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap tertangkap tangan di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 16 September 2017. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan uang sebesar Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan fee atas proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga sebesar Rp500 juta. Rinciannya, Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi 'undangan' untuk menutupi transaksi suap terkait pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.
Febri mengatakan, KPK masih mendalami kode 'undangan' yang dimaksud dalam komunikasi tersebut. Menurutnya, saat ini KPK belum bisa menyampaikan secara rinci makna kode tersebut.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantah dirinya menjalin komunikasi dengan tersangka Filipus Djap maupun Edi Setyawan. Namun, hal itu, kata Febri, lumrah dan wajar.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ANT/Reno Esnir.
"Kalau bantahan tersangka itu silakan saja. Banyak pihak juga membantah. Silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan, "Tentu kita sudah memiliki alat bukti dan sudah menemukan dalam proses ini, bahwa ada kata atau kode 'undangan' di sana."
Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap tertangkap tangan di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 16 September 2017. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan uang sebesar Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan fee atas proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga sebesar Rp500 juta. Rinciannya, Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)