medcom.id, Jakarta: Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mempertanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pimpinan KPK Saut Situmorang ke Polda Metro Jaya. Kasus itu disebut-sebut telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kami mempertanyakan kembali SP3 kasus pencemaran nama baik HMI oleh Saut Situmorang," kata Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Wilayah Jabodetabek Arif Wicaksana di Polda Metro Jaya, Rabu 27 September 2017.
Menurut Arif, kasus tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan penyidik begitu saja. Pasalnya ucapan Saut yang menuduh kader HMI yang telah mengikuti pelatihan kader berpotensi menjadi koruptor, sangat prematur.
"Sebagai timbal balik tindakan tersebut, Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar di kesempatan di masa datang, yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ujar Arif.
Arif menambahkan banyak kader HMI di seluruh Indonesia, yang sakit hati atas ucapan tak berdasar Saut tersebut. HMI, tegas Arief, mendesak pihak berwenang agar melanjutkan kembali kasus pencemaran nama baik oleh Saut.
Sebelumnya HMI mengecam pernyataan Saut dalam sebuah talkshow televisi swasta pada 5 Mei. Saat itu, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat alumni HMI.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," kata Saut saat itu.
Buntut dari pernyataannya itu, KPK didemo sejumlah aktivis HMI. Saut kemudian menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers. Permintaan maaf juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI di hadapan Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja Rabu 15 Juni.
medcom.id, Jakarta: Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mempertanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pimpinan KPK Saut Situmorang ke Polda Metro Jaya. Kasus itu disebut-sebut telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kami mempertanyakan kembali SP3 kasus pencemaran nama baik HMI oleh Saut Situmorang," kata Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Wilayah Jabodetabek Arif Wicaksana di Polda Metro Jaya, Rabu 27 September 2017.
Menurut Arif, kasus tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan penyidik begitu saja. Pasalnya ucapan Saut yang menuduh kader HMI yang telah mengikuti pelatihan kader berpotensi menjadi koruptor, sangat prematur.
"Sebagai timbal balik tindakan tersebut, Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar di kesempatan di masa datang, yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ujar Arif.
Arif menambahkan banyak kader HMI di seluruh Indonesia, yang sakit hati atas ucapan tak berdasar Saut tersebut. HMI, tegas Arief, mendesak pihak berwenang agar melanjutkan kembali kasus pencemaran nama baik oleh Saut.
Sebelumnya HMI mengecam pernyataan Saut dalam sebuah talkshow televisi swasta pada 5 Mei. Saat itu, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat alumni HMI.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," kata Saut saat itu.
Buntut dari pernyataannya itu, KPK didemo sejumlah aktivis HMI. Saut kemudian menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers. Permintaan maaf juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI di hadapan Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja Rabu 15 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)