Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Yona Hukmana

Dipecat, Kombes Yulius Bambang Karyanto Telah Ditahan

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Agustus 2023 21:14
Jakarta: Anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dipecat dari Polri terkait kasus narkoba. Yulius Bambang telah ditahan.
 
"Saudara YBK masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ahmad mengatakan sanksi dari Polri sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
 
Baca Juga: Polri Pecat Kombes Yulius Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB, pada Jumat, 6 Januari 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
 
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan