"Saudara YBK masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 21 Agustus 2023.
Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1. Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ahmad mengatakan sanksi dari Polri sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
| Baca Juga: Polri Pecat Kombes Yulius Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
Sebelumnya, Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB, pada Jumat, 6 Januari 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id