Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Sidang ditunda lantaran pihak MUI tidak hadir.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 26 Juli 2023.
Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang sejatinya dijadwalkan hari ini. Sidang sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat. Anwar Abbas tampak menghadiri sidang perdana.
Namun, Anwar dianggap tak bisa mewakili MUI karena ikut digugat secara pribadi dalam perkara ini. Sedangkan, Panji Gumilang juga tidak hadir dan hanya diwakili pengacara.
Anwar mengaku siap menaati hukum sehingga bersedia memenuhi panggilan. Anwar menyebut bahwa dirinya tidak begitu paham terkait proses hukum sehingga ditemani tim kuasa hukumnya.
"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata dia.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Panji memprotes pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Sidang ditunda lantaran pihak MUI tidak hadir.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 26 Juli 2023.
Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang sejatinya dijadwalkan hari ini. Sidang sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat. Anwar Abbas tampak menghadiri sidang perdana.
Namun, Anwar dianggap tak bisa mewakili MUI karena ikut digugat secara pribadi dalam perkara ini. Sedangkan,
Panji Gumilang juga tidak hadir dan hanya diwakili pengacara.
Anwar mengaku siap menaati hukum sehingga bersedia memenuhi panggilan. Anwar menyebut bahwa dirinya tidak begitu paham terkait proses hukum sehingga ditemani tim kuasa hukumnya.
"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata dia.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Panji memprotes pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)