Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PN Tangerang Putuskan Gugatan Raja Sapta Oktohari Pekan Depan

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Maret 2023 15:13
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera memutuskan gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO). Raja Sapta menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
 
“Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Maret 2023 minggu depan ini,” ungkap kuasa hukum Raja Sapta, Farlin Marta, Sabtu, 24 Maret 2023.
 
Raja Sapta melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV senilai Rp200 miliar, terkait kasus pencemaran nama baik di PN Tangerang, dengan nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Farlin menegaskan pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataannya. Farlin menyebut PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI) merupakan badan hukum dengan izin yang lengkap dan jelas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” tegas dia.
 
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo pada 12 April 2023

Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nana pengusaha Oesman Sapta Odang, mantan Ketua Umum HIPMI yang ekarang menjabat Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya. 
 
Menurut Farlin, pernyataan itu kesalahan besar, karena kliennya bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan Alwi Susanto. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI) hingga Akta terakhir di 2021 tak pernah ada nama Raja Sapta sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.
 
“Dari Akta yang ada sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin.
 
Farlin juga menepis tudingan Alwi Susanto yang sebut kliennya tak pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kliennya RSO sangat kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
 
"Pak RSO langsung bisa dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya 2duahari setelah itu undangan klarifikasi diterima, ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan merupakan berita hoaks dan dilakukan hanya untuk menjatuhkan nama Pak RSO,” tutur Farlin.
 
Farlin menyebut semua pernyataan Alwi Susanto tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta, sehingga merugikan nama baik dan reputasi dari Raja Sapta, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. 
 
Sebagai warga negara yang baik, lanjut dia, mestinya Alwi Susanto memberikan pernyataan yang sesuai asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoaka.
 
“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoaks yang sengaja di karang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya," ujar Farlin Marta.
 
Farlin mengatakan kliennya sudah memaafkan tindakan Alwi Susanto. Namun, dia ingin proses hukum yang berjalan di PN Tangerang tetap berproses.
 
Farlin pun berharap semua pihak menghormatinya. “Apapun isi putusan Majelis Hakim nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV  untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif