Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengutamakan koordinasi dengan Polri untuk mengulik informasi terkait dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari pengusaha Dito Mahendra. Komunikasi itu penting karena Dito ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Bhayangkara.
"Kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan (Dito) sebagai saksi TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka NHD (Nurhadi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 April 2023.
Ali menjelaskan koordinasi tidak hanya dilakukan untuk mengulik keterangan Dito. Komunikasi juga dilakukan untuk pengembangan kasus dan mendalami keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Nurhadi.
Ali menyatakan pihaknya mengapresiasi Polri yang sudah menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. KPK mendukung penuh pengusutan perkara itu.
"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi (senjata api) yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," ucap Ali.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mengutamakan koordinasi dengan
Polri untuk mengulik informasi terkait dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari pengusaha
Dito Mahendra. Komunikasi itu penting karena Dito ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Bhayangkara.
"Kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan (Dito) sebagai saksi TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka NHD (Nurhadi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 April 2023.
Ali menjelaskan koordinasi tidak hanya dilakukan untuk mengulik keterangan Dito. Komunikasi juga dilakukan untuk pengembangan kasus dan mendalami keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Nurhadi.
Ali menyatakan pihaknya mengapresiasi Polri yang sudah menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. KPK mendukung penuh pengusutan perkara itu.
"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi (senjata api) yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," ucap Ali.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)