Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito jadi tersangka terkait kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 17 April 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, seluruh pihak terkait sepakat menetapkan Dito sebagai tersangka. Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023 terkait penemuan senjata api di rumahnya. Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polisi menyatakan senjata api milik terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra, tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan
Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito jadi tersangka terkait kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 17 April 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, seluruh pihak terkait sepakat menetapkan Dito sebagai tersangka. Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
senjata api ilegal.
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023 terkait penemuan senjata api di rumahnya. Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polisi menyatakan senjata api milik terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Dito Mahendra, tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)