Jakarta: Ketua bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras praktik perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum kepolisian dan imigrasi. Kasus ini sudah mencoreng institusi penegak hukum dan imigrasi di mata dunia internasional.
"Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku," tegas Irma dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Ia juga mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan sanksi yang sangat berat pada pelaku jual beli ginjal. Ia berharap hukuman yang sangat berat membuat praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera," katanya.
Irma mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR dan pemerintah tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di KUHP baru.
Anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malapraktik dan terlibat dalam jual beli organ tubuh diberi sanksi. Kalau perlu izin praktiknya dicabut.
"Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh," ucap Irma.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali. Polisi juga menetapkan satu orang anggota berinisial Aipda M sebagai tersangka.
Jakarta: Ketua bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras praktik perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum kepolisian dan imigrasi. Kasus ini sudah mencoreng institusi penegak hukum dan imigrasi di mata dunia internasional.
"Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku," tegas Irma dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Ia juga mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan sanksi yang sangat berat pada pelaku
jual beli ginjal. Ia berharap hukuman yang sangat berat membuat praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera," katanya.
Irma mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR dan pemerintah tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di KUHP baru.
Anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malapraktik dan terlibat dalam jual beli organ tubuh diberi sanksi. Kalau perlu izin praktiknya dicabut.
"Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh," ucap Irma.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
jual beli ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali. Polisi juga menetapkan satu orang anggota berinisial Aipda M sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)