Jakarta: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, sejak awal meyakini majelis hakim akan memberikan vonis yang adil untuk Bharada Richard Eliezer. Ia juga mengapresiasi kejujuran Eliezer selama proses persidangan berlangsung.
"Saya yakin dan percaya majelis hakim akan memberikan vonis yang adil untuk Richard Eliezer karena dari semua pelaku hanya dia yang jujur,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, sebelum vonis dibacakan hakim, dikutip dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Dan benar saja. Hakim memvonis Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh di bawah tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
Menurut Kamaruddin, Eliezer pantas mendapatkan vonis yang lebih ringan di antara semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Dari semua pelaku yang terlibat, hanya Richard Eliezer yang memilih berpihak kepada kebenaran dan hukum. Jadi, wajar dia diberikan vonis yang ringan,” tuturnya.
Kamaruddin juga satu suara dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginginkan status justice collaborator disetujui oleh majelis hakim. Dan keyakinan itu lagi-lagi benar adanya.
"Betul, dia kan sejak awal penyelidikan sudah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Dia sudah masuk ke dalam perlindungan LPSK,” kata Kamaruddin.
Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, juga sejak awal berharap hakim memberikan vonis yang terbaik untuk Richard Eliezer.
"Kami percaya kepada hakim. Biarlah hakim sebagai utusan perpanjangan tangan Tuhan yang memberikan vonis yang terbaik buat Richard Eliezer,” kata Rosti.
Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah divonis di atas tuntutan jaksa. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, sejak awal meyakini majelis hakim akan memberikan vonis yang adil untuk Bharada Richard Eliezer. Ia juga mengapresiasi kejujuran Eliezer selama proses persidangan berlangsung.
"Saya yakin dan percaya majelis hakim akan memberikan vonis yang adil untuk Richard Eliezer karena dari semua pelaku hanya dia yang jujur,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, sebelum vonis dibacakan hakim, dikutip dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Dan benar saja. Hakim memvonis Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh di bawah tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
Menurut Kamaruddin, Eliezer pantas mendapatkan vonis yang lebih ringan di antara semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Dari semua pelaku yang terlibat, hanya Richard Eliezer yang memilih berpihak kepada kebenaran dan hukum. Jadi, wajar dia diberikan vonis yang ringan,” tuturnya.
Kamaruddin juga satu suara dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginginkan status justice collaborator disetujui oleh majelis hakim. Dan keyakinan itu lagi-lagi benar adanya.
"Betul, dia kan sejak awal penyelidikan sudah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Dia sudah masuk ke dalam perlindungan LPSK,” kata Kamaruddin.
Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, juga sejak awal berharap hakim memberikan vonis yang terbaik untuk Richard Eliezer.
"Kami percaya kepada hakim. Biarlah hakim sebagai utusan perpanjangan tangan Tuhan yang memberikan vonis yang terbaik buat Richard Eliezer,” kata Rosti.
Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah divonis di atas tuntutan jaksa. (Arfinna Erliencani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)