Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim karena telah mempertimbangkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). Hakim juga memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman yang direkomendasikan oleh pihak LPSK.
"Kami mengapresiasi putusan dari hakim hari ini. Di dalam putusannya itu mempertimbangkan dan menetapkan Bharada E sebagai JC, dan memberikan penghargaan berupa keringanan penjatuhan hukuman," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Susilaningtyas menilai hakim telah mempertimbangkan semua opini keadilan yang telah berkembang di masyarakat serta keberanian dari Eliezer. Dia mengatakan, LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Eliezer, khususnya perlindungan fisik berupa makanan dan lain sebagainya.
“Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Perlindungan LPSK itu tidak didasarkan pada proses penegakan hukum ini selesai atau tidak, tetapi lebih kepada orang yang kita lindungan sudah aman atau tidak, sampai kapan? Kita tidak bisa menjawab,” ucap Susilaningtyas.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Keputusan tersebut diambil majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mengapresiasi putusan hakim karena telah mempertimbangkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai
justice collaborator (JC). Hakim juga memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman yang direkomendasikan oleh pihak LPSK.
"Kami mengapresiasi putusan dari hakim hari ini. Di dalam putusannya itu mempertimbangkan dan menetapkan Bharada E sebagai JC, dan memberikan penghargaan berupa keringanan penjatuhan hukuman," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Susilaningtyas menilai hakim telah mempertimbangkan semua opini keadilan yang telah berkembang di masyarakat serta keberanian dari Eliezer. Dia mengatakan, LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Eliezer, khususnya perlindungan fisik berupa makanan dan lain sebagainya.
“Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Perlindungan LPSK itu tidak didasarkan pada proses penegakan hukum ini selesai atau tidak, tetapi lebih kepada orang yang kita lindungan sudah aman atau tidak, sampai kapan? Kita tidak bisa menjawab,” ucap Susilaningtyas.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)