Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Istri Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juli 2022 11:32
Jakarta: Istri Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, Erwinda, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mestinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga, Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ali mengultimatum para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Keduanya diminta hadir pada pemanggilan berikutnya.
 
"Kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," ujar Ali.
 

Baca: Bukan Urusan Bisnis, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum


Sebelumnya, Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
 
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan