Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bukan Urusan Bisnis, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 15:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, murni penegakan hukum. Lembaga Antikorupsi tidak mengurusi bisnis dalam perkara itu.
 
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Ali menegaskan para tersangka dalam perkara ini ditetapkan karena adanya bukti permulaan yang cukup. KPK memastikan semua proses sudah sesuai dengan aturan.

Lembaga Antikorupsi juga menyayangkan kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya. Pertanyaan Bambang dinilai sesat.
 
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," ujar Ali.
 
KPK meminta mantan komisionernya itu tidak sembarangan berucap. Argumentasinya itu diharap dibuktikan dalam praperadilan di pengadilan.
 
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Ali.
 

Baca: Kubu Mardani: Berkonflik dengan Haji Isam Berujung Dikriminalisasi


Kubu Mardani H Maming menilai pengusutan perkaranya di KPK bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
 
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Mardani Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
 
Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Bambang menilai tindakan KPK terhadap Mardani Maming merusak ekonomi Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan