Roy Suryo. Foto: MI
Roy Suryo. Foto: MI

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Meme Stupa!

Rahmatul Fajri • 29 Desember 2022 01:18
Jakarta: Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Dalam putusannya, Martin menerangkan hal yang memberatkan Roy Suryo. Majelis hakim menganggap perbuatan Roy Suryo dapat merusak kerukunan.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah Roy Suryo belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berjasa kepada negara.
 
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan pihak Roy Suryo mengaku masih berpikir apakah banding atau tidak.
 
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum sembilan bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.
 

Baca Juga: Buntut Meme Stupa, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama


Vonis terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Jaksa menilai Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan