Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

5 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 01 Agustus 2022 20:48
Jakarta: Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021 sampai Maret 2022 segera diadili. Kelima tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
 
"Tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Ketut mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan karena berkas perkara kasus korupsi CPO itu telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiel alias P-21 oleh jaksa peneliti pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dugaan rasuah itu telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659.

Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi CPO itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA (SM).
 
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei (LCW).
 

Baca: Kejagung: Kerugian Korupsi CPO Berupa Keuangan dan Perekonomian Negara


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan