Ferdy Sambo Ngotot Istrinya Diperkosa Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 22:09
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo ngotot pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, benar-benar terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah. Eks Kadiv Propam Polri itu memastikan tak berbohong soal peristiwa itu.
"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong masalah kejadian tersebut, karena ini menyangkut istri saya," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa sempat mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sebab, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
"Tidak bisa," ujar Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya jaksa.
"Tidak ada," ucap Mustofa.
Mustofa juga heran tak ada upaya visum dari Putri Candrawathi yang mengeklaim dilecehkan. Suami Putri, Ferdy Sambo, yang menjabat Kadiv Propam Polri kala itu juga tak mendorong upaya visum.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (atau) meminta kepada Putri untuk melakukan visum," kata Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo ngotot pemerkosaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, benar-benar terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah. Eks Kadiv Propam Polri itu memastikan tak berbohong soal peristiwa itu.
"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong masalah kejadian tersebut, karena ini menyangkut istri saya," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa sempat mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sebab, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
"Tidak bisa," ujar Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya jaksa.
"Tidak ada," ucap Mustofa.
Mustofa juga heran tak ada upaya visum dari Putri Candrawathi yang mengeklaim dilecehkan. Suami Putri, Ferdy Sambo, yang menjabat Kadiv Propam Polri kala itu juga tak mendorong upaya visum.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (atau) meminta kepada Putri untuk melakukan visum," kata Mustofa.
Mustofa dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)