Jam Pertandingan Arema Vs Persebaya Diduga Diintervensi PSSI, Polisi: Materi Penyidikan
Siti Yona Hukmana • 11 Oktober 2022 20:14
Jakarta: Polri belum mau menanggapi dugaan ada intervensi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) soal jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu sejatinya tidak diizinkan polisi pukul 20.30 WIB, namun tetap dilakukan.
"Tentunya itu masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-penambahan lagi tentang peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi mengatakan jam pertandingan itu menjadi salah satu materi penyidikan tim investigasi. Sebab, ada unsur kelalaiannya baik dari Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, maupun panitia penyelenggara.
"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, makanya Kapolres (Malang AKBP Ferli Hidayat) mengajukan untuk kalau bisa diajukan (tanding sore), meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan supporter dari Persebaya," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan ada kelalaian dari pihak penyelenggara. Maka itu, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden itu menewaskan 132 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat berdesakan keluar stadion guna menghindari gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut ini tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Polri belum mau menanggapi dugaan ada intervensi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) soal jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu sejatinya tidak diizinkan polisi pukul 20.30 WIB, namun tetap dilakukan.
"Tentunya itu masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-penambahan lagi tentang peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi mengatakan jam pertandingan itu menjadi salah satu materi penyidikan tim investigasi. Sebab, ada unsur kelalaiannya baik dari Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, maupun panitia penyelenggara.
"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, makanya Kapolres (Malang AKBP Ferli Hidayat) mengajukan untuk kalau bisa diajukan (tanding sore), meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan supporter dari Persebaya," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan ada kelalaian dari pihak penyelenggara. Maka itu, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden itu menewaskan 132 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat berdesakan keluar stadion guna menghindari gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut ini tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Security Steward, Suko Sutrisno
Sebanyak tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)