Jakarta: Penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin berkembang. Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka yang memerintahkan pembunuhan Brigadir J, diduga melakukan suap.
Ferdy Sambo diduga hendak menyuap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penegak hukum harus bertindak cepat. Tidak hanya Polri, Yenti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menangani kasus ini.
“Kalau misalnya sudah ada laporan di media, ada fakta-faktanya, ada yang datang (melaporkan), harusnya langsung didalami saja,” ujar Yenti dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ia mengatakan KPK seharusnya segera memulai penyelidikan jika sudah ada saksi dan bukti yang jelas. Terlebih, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) telah menyerahkan laporan tertulis.
“Salah satu saksi (dua staf LPSK) kan menyampaikan bahwa waktu itu ada amplop, tinggal kita lihat saja, diselidiki, amplop isinya apa,” ucap Yenti.
Yenti mengatakan pengusutan dugaan kasus suap ini akan jadi momentum untuk membalikkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pengusutan kasus brigadir J yang berbelit-belit dan banyak rekayasa perlahan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Ini kasus tragedi besar sekali membuat polisi remuk redam, (sekarang penegak hukum) harus mengusut kasusnya secara tuntas,” kata Yenti. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin berkembang. Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka yang memerintahkan pembunuhan Brigadir J, diduga melakukan suap.
Ferdy Sambo diduga hendak menyuap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penegak hukum harus bertindak cepat. Tidak hanya Polri, Yenti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) segera turun tangan menangani kasus ini.
“Kalau misalnya sudah ada laporan di media, ada fakta-faktanya, ada yang datang (melaporkan), harusnya langsung didalami saja,” ujar Yenti dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ia mengatakan
KPK seharusnya segera memulai penyelidikan jika sudah ada saksi dan bukti yang jelas. Terlebih, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) telah menyerahkan laporan tertulis.
“Salah satu saksi (dua staf LPSK) kan menyampaikan bahwa waktu itu ada amplop, tinggal kita lihat saja, diselidiki, amplop isinya apa,” ucap Yenti.
Yenti mengatakan pengusutan dugaan kasus suap ini akan jadi momentum untuk membalikkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pengusutan kasus brigadir J yang berbelit-belit dan banyak rekayasa perlahan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Ini kasus tragedi besar sekali membuat polisi remuk redam, (sekarang penegak hukum) harus mengusut kasusnya secara tuntas,” kata Yenti.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)