Mantan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Disebut Maksimal Libatkan Korban

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2022 18:26
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menepis tudingan minimnya pelibatan korban dalam menginvestigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Tudingan itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
 
"Ada klaim dari pihak tertentu bahwa kami tidak melibatkan korban, itu klaim yamg tidak berdasar. Karena tidak berada langsung di tengah korban secara intensif," kata Anam melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 November 2022.
 
Anam yang sempat menangani kasus tersebut saat masih menjadi komisioner, memastikan telah menemui keluarga korban. Dia juga menekankan proses pemantauan dan penyelidikan kasus Kanjuruhan banyak melibatkan kelompok di Malang, khususnya Aremania.

"Bertemu dan berdiskusi langsung di rumah-rumah korban atau komunitas korban/Aremania secara inten dan subtansial. Kami juga berusaha kerja maksimal secara imparsial," ujar Anam.
 

Baca: Puluhan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Sambangi Bareskrim Polri


Anam menuturkan pertemuan dengan berbagai pihak itu tidak hanya menggali fakta dengan meminta keterangan. Namun, berdiskusi dan bekerja sama untuk memastikan keadilan serta memenuhi hak korban. 
 
"Berbagai proses inilah yang menyebabkan kami dapat berbagai bukti dan ide bagaimana jalan keadilan bisa di tempuh oleh korban, Aremania, dan masyarakat Malang," jelas Anam.
 
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia.
 
Sebanyak enam tersangka ditetapkan, yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi. Berikut rincian para tersangka.
  1. Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Tiga tersangka dari sipil disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan