Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu menang dalam gugatan pengujian keabsahan penetapan tersangka kepada Mardani.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah optimis memenangkan gugatan itu sejak awal. Pasalnya, Lembaga Antikorupsi meyakini semua proses hukum penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.
KPK bakal langsung mengebut penyidikan kasus Mardani. Semua informasi pengembangan kasus itu dipastikan dibeberkan ke publik.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengapresiasi hasil sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu menang dalam gugatan pengujian keabsahan penetapan tersangka kepada Mardani.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah optimis memenangkan gugatan itu sejak awal. Pasalnya, Lembaga Antikorupsi meyakini semua proses hukum penyidikan
kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.
KPK bakal langsung mengebut penyidikan kasus Mardani. Semua informasi pengembangan kasus itu dipastikan dibeberkan ke publik.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)