Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Medcom.id/Candra
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Medcom.id/Candra

Rahmat Effendi Diyakini Beli Mobil Pakai Uang Hasil Suap

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 10:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi membeli mobil dari hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dugaan itu didalami dengan memeriksa pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dan harga mobil yang diyakini pihaknya dibeli dari uang suap itu. Kendaraan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang kini menjerat Rahmat Effendi.

Baca: Penyuap Rahmat Effendi Setor Denda Pidana Rp600 Juta ke Negara


KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.

Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan