Jakarta: Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga kerap meminta uang dengan melanggar hukum. Dugaan itu didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) melalui perantaraan orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Sebanyak enam saksi yakni Notaris, Puspasari Dewi; pihak swasta, Timothy Oroh; Licence Manager PT Mini Utama Indonesia Tbk Ambon, Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon, Wahyu Somantri. Kemudian pihak swasta, Anthony Liando dan karyawan PT BNI Persero Tbk, Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Ali mengatakan Richard minta uang usai izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 disetujui. Pengiriman duit haram melalui dua cara.
"Menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," tutur Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Teranyar, Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy diduga kerap meminta uang dengan melanggar hukum. Dugaan itu didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) melalui perantaraan orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Sebanyak enam saksi yakni Notaris, Puspasari Dewi; pihak swasta, Timothy Oroh; Licence Manager PT Mini Utama Indonesia Tbk Ambon, Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon, Wahyu Somantri. Kemudian pihak swasta, Anthony Liando dan karyawan PT BNI Persero Tbk, Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Ali mengatakan Richard minta uang usai izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 disetujui. Pengiriman
duit haram melalui dua cara.
"Menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai," tutur Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Teranyar, Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)