Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sejumlah temuan dari penyelidikan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga filantropi itu menampung donasi puluhan miliar rupiah per bulan.
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sekitar Rp60 miliar per bulan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut, kata Ramadhan, untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," ujar Ramadhan.
ACT mendapat donasi hasil pengelolaan dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan dan masyarakat. Di antaranya, donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
Informasi tersebut terus didalami Bareskrim Polri. Penyelidikan kasus itu masih dipertajam.
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.
Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sejumlah temuan dari penyelidikan dugaan penyelewengan dana umat oleh
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga filantropi itu menampung donasi puluhan miliar rupiah per bulan.
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sekitar Rp60 miliar per bulan," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut, kata Ramadhan, untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," ujar Ramadhan.
ACT mendapat donasi hasil pengelolaan dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan dan masyarakat. Di antaranya, donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
Informasi tersebut terus didalami Bareskrim
Polri. Penyelidikan kasus itu masih dipertajam.
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.
Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)