Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Begini Bunyi Permintaan Maaf Putri Candrawathi untuk Jokowi

Adri Prima • 25 Januari 2023 16:08
Jakarta: Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf kepada sejumlah pihak, mulai dari Kapolri, Listyo Sigit hingga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung. Kepada seluruh personil Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023. 
 
Selain itu, Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya karena ikut terdampak dari kasus hukum yang menjerat orang tuanya.
 
Baca: Ayah Brigadir J Sentil Pleidoi Putri Candrawathi: Munafik!

"Kepada anak-anaku sayang, mama dan papa minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi Papa dan Mama. Menjadi kekuatan. Kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan papa dan mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian," ujar Putri Candrawathi.

Dituntut 8 tahun penjara


Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan