Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sidang etik personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) tengah berlangsung. Proses tersebut ditargetkan selesai selama 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menyampaikan percepatan proses sidang etik perlu dilakukan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
"Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," ungkap dia.
Dia menyampaikan setidaknya 97 personel kepolisian yang menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Sebanyak 35 personel diduga melanggar kode etik profesi.
Rincian personel diduga melanggar kode etik profesi yaitu satu berpangkat Irjen, tiga Brigjen, enam kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu IPDA, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Sigit menyampaikan ini proses pemeriksaan etik terus berlangsung. Jika ditemukan unsur pidana, Polri akan melaksanakan penegakan hukum seusai aturan berlaku.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan," ujar dia.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sidang etik personel yang terlibat kasus pembunuhan
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) tengah berlangsung. Proses tersebut ditargetkan selesai selama 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan," kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri itu menyampaikan percepatan proses sidang etik perlu dilakukan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
"Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," ungkap dia.
Dia menyampaikan setidaknya 97 personel kepolisian yang menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Sebanyak 35 personel diduga melanggar kode etik profesi.
Rincian personel diduga melanggar kode etik profesi yaitu satu berpangkat Irjen, tiga Brigjen, enam kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu IPDA, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Sigit menyampaikan ini proses pemeriksaan etik terus berlangsung. Jika ditemukan unsur pidana, Polri akan melaksanakan penegakan hukum seusai aturan berlaku.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)