Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah tindak pidana suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) menular ke kampus lain. Upaya itu buntut terungkapnya kasus suap oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
KPK, kata Ipi, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam PMB jalur mandiri. Langkah pencegahan itu harus diperkuat khususnya di sejumlah fakultas.
"Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," ujar Ipi.
Ipi mengatakan KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi. Mulai dari mendorong Kemendikbudristek melakukan audit dalam PMB jalur mandiri, meningkatkan instrumen transparansi, hingga giat menampung laporan publik bila terjadi penyimpangan di kampus.
"Memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan," ujar Ipi.
Sebelumnya, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri juga membantah mengenai tudingan tidak adanya upaya pencegahan yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan terhadap Karomani. Ia juga menegaskan bahwa giat KPK tersebut sesuai dengan laporan masyarakat.
"Kami ingin tegaskan, KPK sudah melakukan pencegahan, memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022 ini bahkan dan tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berupaya mencegah tindak pidana suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) menular ke kampus lain. Upaya itu buntut terungkapnya kasus suap oleh Rektor Universitas Lampung (
Unila) Karomani.
"KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
KPK, kata Ipi, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam PMB jalur mandiri. Langkah pencegahan itu harus diperkuat khususnya di sejumlah fakultas.
"Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," ujar Ipi.
Ipi mengatakan KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi. Mulai dari mendorong Kemendikbudristek melakukan audit dalam PMB jalur mandiri, meningkatkan instrumen transparansi, hingga giat menampung laporan publik bila terjadi penyimpangan di kampus.
"Memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan," ujar Ipi.
Sebelumnya, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri juga membantah mengenai tudingan tidak adanya upaya pencegahan yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan terhadap Karomani. Ia juga menegaskan bahwa giat KPK tersebut sesuai dengan laporan masyarakat.
"Kami ingin tegaskan, KPK sudah melakukan pencegahan, memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022 ini bahkan dan tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)