Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, sekaligus hakim pada pengadilan tipikor Bengkulu Janner Purba dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5)--MI/Rommy Pujianto
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, sekaligus hakim pada pengadilan tipikor Bengkulu Janner Purba dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5)--MI/Rommy Pujianto

KY Minta Oknum Hakim Berhenti Rusak Citra Peradilan

Yogi Bayu Aji • 24 Mei 2016 15:06
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan ditangkapnya JP, hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY pun meminta hakim lain tak mengulang kesalahan yang sama.
 
"Terutama bagi para oknum hakim, berhenti merusak citra peradilan. Pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada Metrotvnews.com, Selasa (24/5/2016).
 
Menurut dia, hakim adalah wakil tuhan, profesi yang mulia, dan diisi orang-orang pilihan. Harusnya, sambung dia, hakim mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya.

"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional, dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," papar dia.
 
Dia menilai, penangkapan hakim oleh KPK berimbas pada persepsi dan kepercayaan publik yang akan terus menurun. Terlebih, kejadian ini terus berulang.
 
"Dalam catatan Komisi Yudisial sejak bulan Januari sampai hari ini, sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang kasusnya muncul ke publik atau media. Yang terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim, belum lagi yang tidak terjangkau publikasi," papar dia.
 
KY mendesakan kepada Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal untuk mencegah terulangnya kejadian ini. Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk mengevaluasi dalam menjaga kehormatan dan martabat peradilan.
 
KY, lanjut Farid, secepatnya akan mengambil langkah konstruktif dengan berkoordinasi dengan KPK dan MA. Mereka akan memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi.
 
Sebelumnya, tim KPK menangkap tangan JP di rumah dinasnya di Bengkulu, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin 23 Mei. Usai dicokok, JP dan beberapa orang lain sempat diperiksa Tim Satgas KPK di Mapolda Bengkulu.
 
KY Minta Oknum Hakim Berhenti Rusak Citra Peradilan
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, sekaligus hakim pada pengadilan tipikor Bengkulu Janner Purba dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Penyidik KPK Senin (24/5)--MI/ROMMY PUJIANTO.

 
KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status mereka. Sementara itu, belum diketahui pasti perkara yang menjerat Janer hingga harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
 
Sementara, JP menjadi kepala PN Kepahiang sejak 10 Juni 2015. Dia menggantikan Purjana yang sudah bertugas di sana selama hampir empat tahun.
 
Berdasarkan informasi, JP diduga menerima suap Rp 150 juta terkait sidang perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus. Perkara tersebut diduga akan memasuki tahap pembacaan putusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan