Andi Taufan Tiro/MI/Rommy Pujianto
Andi Taufan Tiro/MI/Rommy Pujianto

Andi Taufan Tiro Kembali Digarap KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2016 11:33
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
 
Andi sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu. Mantan kader PAN ini disebut menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Andi telah menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap Andi dilakukan bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Namun, hingga kini Andi Taufan belum ditahan, sedangkan Amran ditahan sejak Selasa 23 Agustus.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Tersangka lain ialah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Sementara itu, kasus Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan