medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau menteri baru di Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan juga berlaku bagi semua menteri maupun mantan menteri yang tergeser pada reshuffle kabinet jilid II.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 bahwa yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
KPK telah menyurati menteri yang isinya meminta mereka memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara. KPK berharap menteri segera bergerak karena Lembaga Antirasuah sudah memberi waktu cukup panjang.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dengan harapan sebelum dua bulan sejak dilantik (Rabu 27 juli), diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Priharsa.
Berikut daftar lengkap reshuffle Kabinet Kerja jilid II:
1. Menko Kemaritiman: Luhut Binsar Panjaitan
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Bambang Brodjonegoro
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil
4. Kepala BKPM: Thomas Trikasih Lembong
5. Menko Polhukam Wiranto
6. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
7. Menteri Desa dan PDTT: Eko Putro Sandjodo
8. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
10. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
11. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
12. Menteri ESDM: Arcandra Tahar (belakangan dicopot dan posisinya diisi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)
13. Menteri PANRB: Asman Abnur
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau menteri baru di Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan juga berlaku bagi semua menteri maupun mantan menteri yang tergeser pada reshuffle kabinet jilid II.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 bahwa yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
KPK telah menyurati menteri yang isinya meminta mereka memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara. KPK berharap menteri segera bergerak karena Lembaga Antirasuah sudah memberi waktu cukup panjang.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dengan harapan sebelum dua bulan sejak dilantik (Rabu 27 juli), diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Priharsa.
Berikut daftar lengkap reshuffle Kabinet Kerja jilid II:
1. Menko Kemaritiman: Luhut Binsar Panjaitan
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Bambang Brodjonegoro
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil
4. Kepala BKPM: Thomas Trikasih Lembong
5. Menko Polhukam Wiranto
6. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
7. Menteri Desa dan PDTT: Eko Putro Sandjodo
8. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
10. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
11. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
12. Menteri ESDM: Arcandra Tahar (belakangan dicopot dan posisinya diisi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)
13. Menteri PANRB: Asman Abnur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)