Anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3) - MI/Rommy Pujianto
Anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3) - MI/Rommy Pujianto

Damayanti Gunakan Duit Suap untuk Bantu Pilkada Semarang & Kendal

Renatha Swasty • 08 Juni 2016 19:47
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti membantu sejumlah dana untuk Fraksi PDI Perjuangan dalam Pilkada Jawa Tengah. Duit yang diberikan Damayanti diketahui berasal dari uang suap.
 
Hal ini terungkap dalam dakwaan Damayanti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Iskandar Marwanto. Jaksa Iskandar membeberkan, Damayanti meminta sejumlah duit kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah.
 
Duit bakal diberikan oleh Abdul asal Damayanti berhasil memasukan sejumlah program aspirasi proyek pembangunan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX ke RAPBN 2016 dan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Setelah adanya kepastian, Abdul lantas memberikan duit yang diminta.

"Untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir menyuruh Erwantoro (staf Abdul Khoir) untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar pada tanggal 26 November 2015 di kantor KemenPUPR dalam bentuk dolar Amerika Serikat," beber Jaksa Iskandar, Rabu (8/6/2016).
 
Duit diberikan melalui orang dekat Damayanti, Dessy Ariyanti Edwin. Oleh Damayanti, uang kemudian diberikan kepada calon Wali Kota Semarang saat itu Hendrar Prihadi.
 
"Kemudian uang tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Hendrar Prihadi selaku calon wali kota Semarang melalui Farkhan Hilme sejumlah Rp300 juta serta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kendal masing-masing sejumlah Rp150 juta," beber Jaksa Iskandar.
 
Sementara sisanya, Rp400 juta, dibagikan buat Dessy dan Julia Prasetyarini alias Uwi masing-masing Rp100 juta. Sedangkan Damayanti kebagian Rp200 juta. Uwi adalah kolega Damayanti.
 
Damayanti didakwa menerima duit sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
 
Duit diberikana lantaran Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar. Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI itu supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
 
Terkait penerimaan uang itu Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan