medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Taufik tiba di kantor lembaga antikorupsi pukul 09.37 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary.
Selebihnya, Taufik memilih irit bicara. Termasuk saat ia dicecar wartawan tentang uang USD10 ribu yang diterima dari Amran Mustary.
"Sudah enggak, enggak ditanya lagi," ucap Taufik di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Perkara uang dari Amran, Taufik pernah mengakui saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Mei. Menurutnya, uang itu diberikan Amran pada 8 Oktober 2015 saat Taufik hendak menikahkan putrinya.
(Baca: KPK Kembali Gali Keterangan Sekjen Kementerian PUPR)
Sekira pukul 09.40 WIB, Hediyanto W. Husaini juga tiba di KPK. Namun, pejabat eselon I Kementerian PUPR ini enggan berkomentar soal pemeriksaannya.
(Baca: Lagi, Dirjen Bina Marga Diperiksa KPK)
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W. Husaini berjalan ke menuju ruang pemeriksaan di KPK, Jakarta -- ANT/M. Agung Rajasa
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR: Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN).
Kasus ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir.
Aliran fulus itu untuk memuluskan perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Ambon, Maluku. Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya.
Legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V, menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu. Dari sejumlah uang yang diterima Damayanti, Budi menerima bagian SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Tersangka kasus suap di Kementerian PUPR Budi Supriyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta -- ANT/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Komisi V DPR lainnya, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary juga ditersangkakan. Keduanya diduga menerima suap dari Abdul Khoir.
Dari para tersangka, baru Abdul Khoir yang disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
(Baca: Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar)
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.?
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono dan Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Taufik tiba di kantor lembaga antikorupsi pukul 09.37 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary.
Selebihnya, Taufik memilih irit bicara. Termasuk saat ia dicecar wartawan tentang uang USD10 ribu yang diterima dari Amran Mustary.
"Sudah enggak, enggak ditanya lagi," ucap Taufik di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Perkara uang dari Amran, Taufik pernah mengakui saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Mei. Menurutnya, uang itu diberikan Amran pada 8 Oktober 2015 saat Taufik hendak menikahkan putrinya.
(Baca: KPK Kembali Gali Keterangan Sekjen Kementerian PUPR)
Sekira pukul 09.40 WIB, Hediyanto W. Husaini juga tiba di KPK. Namun, pejabat eselon I Kementerian PUPR ini enggan berkomentar soal pemeriksaannya.
(Baca: Lagi, Dirjen Bina Marga Diperiksa KPK)
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W. Husaini berjalan ke menuju ruang pemeriksaan di KPK, Jakarta -- ANT/M. Agung Rajasa
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR: Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN).
Kasus ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir.
Aliran fulus itu untuk memuluskan perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Ambon, Maluku. Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya.
Legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V, menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu. Dari sejumlah uang yang diterima Damayanti, Budi menerima bagian SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Tersangka kasus suap di Kementerian PUPR Budi Supriyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta -- ANT/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Komisi V DPR lainnya, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary juga ditersangkakan. Keduanya diduga menerima suap dari Abdul Khoir.
Dari para tersangka, baru Abdul Khoir yang disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
(Baca: Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar)
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)