medcom.id, Jakarta: Didua ada korupsi pada perizinan reklamasi Teluk Lampung, Kejaksaan Agung mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Tim penyelidik ditunjuk langsung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAmpidsus) Arminsyah, untuk mencari bukti dan fakta serta keterangan berbagai pihak yang mengetahui perihal perizinan reklamasi tersbeut.
"Tim sudah bekerja, berangkat (ke Lampung) itu bisa bekerja untuk itu (telusuri perizinan) itu," katanya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Ditanya lebih lanjut, Arminsyah memilih bungkam lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dan sesuai dengan undang-undang, dia enggan membocorkan perihal dugaan kasus korupsi itu.
"Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu," tandasnya.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, mengatakan tim masih menyelidiki kasus tersebut. Dirinya mengaku, belum mendapat laporan terbaru terkait kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi di Teluk Lampung.
"Tim belum lapor ke saya," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkot Lampung yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim, dan Wali Kota Lampung Herman HN. Dalam kasus ini diketahui, perizinan reklamasi Teluk Lampung ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
medcom.id, Jakarta: Didua ada korupsi pada perizinan reklamasi Teluk Lampung, Kejaksaan Agung mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Tim penyelidik ditunjuk langsung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAmpidsus) Arminsyah, untuk mencari bukti dan fakta serta keterangan berbagai pihak yang mengetahui perihal perizinan reklamasi tersbeut.
"Tim sudah bekerja, berangkat (ke Lampung) itu bisa bekerja untuk itu (telusuri perizinan) itu," katanya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Ditanya lebih lanjut, Arminsyah memilih bungkam lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dan sesuai dengan undang-undang, dia enggan membocorkan perihal dugaan kasus korupsi itu.
"Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu," tandasnya.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, mengatakan tim masih menyelidiki kasus tersebut. Dirinya mengaku, belum mendapat laporan terbaru terkait kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi di Teluk Lampung.
"Tim belum lapor ke saya," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkot Lampung yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim, dan Wali Kota Lampung Herman HN. Dalam kasus ini diketahui, perizinan reklamasi Teluk Lampung ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)