medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro. Padahal, status tersangka tersemat kepada Andi sejak 27 April 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan tersangka sebetulnya lebih kepada kebutuhan penyidik KPK. Apalagi, penahanan harus dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan objektifnya memang sudah terpenuhi, karena kan sangkaannya itu ada ancaman lebih dari lima tahun lebih, tapi kalau subjektifnya penyidik yang tahu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli.
Pertimbangan subjektif dapat dilihat dari tindakan yang diambil penyidik. Salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan subjektif ialah adanya kemungkinan tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Musa Zainudin yang juga terlibat dalam kasus suap terkait proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK masih mencari alat bukti untuk meningkatkan status Musa.
"Kalau belum ditetapkan sebagai tersangka, berarti belum ada bukti permulaan yang cukup. Karena itu dilakukan pendalaman," tegas dia.
Andi Taufan Tiro/MI/Rommy Pujianto
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Abdul Khoir juga telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun pejara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Sedangkan, proses hukum Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini masih berjalan di pengadilan. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro. Padahal, status tersangka tersemat kepada Andi sejak 27 April 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan tersangka sebetulnya lebih kepada kebutuhan penyidik KPK. Apalagi, penahanan harus dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan objektifnya memang sudah terpenuhi, karena kan sangkaannya itu ada ancaman lebih dari lima tahun lebih, tapi kalau subjektifnya penyidik yang tahu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli.
Pertimbangan subjektif dapat dilihat dari tindakan yang diambil penyidik. Salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan subjektif ialah adanya kemungkinan tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Musa Zainudin yang juga terlibat dalam kasus suap terkait proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK masih mencari alat bukti untuk meningkatkan status Musa.
"Kalau belum ditetapkan sebagai tersangka, berarti belum ada bukti permulaan yang cukup. Karena itu dilakukan pendalaman," tegas dia.
Andi Taufan Tiro/MI/Rommy Pujianto
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu.
Abdul Khoir juga telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun pejara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Sedangkan, proses hukum Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini masih berjalan di pengadilan. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)