medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng mengaku dimintai uang sebesar Rp3 miliar oleh anggota DPRD Kota Bekasi Kurniawan. Kurniawan mengaku bisa mengamankan Aseng yang sebelumnya ditakut-takuti tengah diintai KPK.
Aseng mengaku tidak tahu mengenai uang sudah diserahkan pada Kurniawan. Yang pasti, lantaran terlanjur takut ditangkap KPK, Aseng menyerahkan uang tersebut.
"Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja," kata Aseng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Aseng menjelaskan, dirinya tidak tahu apakah uang yang diberikan ke anggota Fraksi PKS DPRD Bekasi itu masih terkait kasus suap di Maluku dan Maluku Utara. Uang Rp3 miliar yang diserahkan Aseng dalam bentuk Dollar Ameika.
Selain uang Rp3 miliar, Aseng juga sempat memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada Desember 2015. Uang itu diduga akan diberikan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
"Dia minta, lalu saya kasih saja," kata dia.
Aseng dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir. Nama terakhir merupakan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama didakwa menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir juga didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu.
Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.
medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng mengaku dimintai uang sebesar Rp3 miliar oleh anggota DPRD Kota Bekasi Kurniawan. Kurniawan mengaku bisa mengamankan Aseng yang sebelumnya ditakut-takuti tengah diintai KPK.
Aseng mengaku tidak tahu mengenai uang sudah diserahkan pada Kurniawan. Yang pasti, lantaran terlanjur takut ditangkap KPK, Aseng menyerahkan uang tersebut.
"Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja," kata Aseng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Aseng menjelaskan, dirinya tidak tahu apakah uang yang diberikan ke anggota Fraksi PKS DPRD Bekasi itu masih terkait kasus suap di Maluku dan Maluku Utara. Uang Rp3 miliar yang diserahkan Aseng dalam bentuk Dollar Ameika.
Selain uang Rp3 miliar, Aseng juga sempat memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada Desember 2015. Uang itu diduga akan diberikan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
"Dia minta, lalu saya kasih saja," kata dia.
Aseng dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir. Nama terakhir merupakan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama didakwa menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir juga didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu.
Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)