Bayi yang diduga menerima vaksi palsu di Klinik Bidan M. Elly Novita S. di Jalan Cetex, Ciracas, Jakarta, Kamis (30/6/2016) -- MI/Galih Pradipta
Bayi yang diduga menerima vaksi palsu di Klinik Bidan M. Elly Novita S. di Jalan Cetex, Ciracas, Jakarta, Kamis (30/6/2016) -- MI/Galih Pradipta

197 Balita Terpapar Vaksin Palsu di Klinik Ciracas

Damar Iradat • 12 Juli 2016 15:36
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 197 bayi diduga terpapar vaksin palsu di sebuah klinik di Ciracas, Jakarta Timur. Angka tersebut didapat setelah polisi mengecek ulang data sejak 2010.
 
"Kita sharing data, cek, klarifikasi, setelah itu baru kita tentukan (jumlahnya)," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
 
Data 197 anak yang terpapar vaksin palsu telah diserahkan ke Tim Satgas vaksin palsu. Terkait langkah teknis berikutnya, akan ditentukan Kementerian Kesehatan.

Bareskrim bersama Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan rapat koordinasi. "Kita sepakat akan mengedepankan penanganan (197 anak yang terpapar vaksin palsu)," tutur Agung.
 
197 Balita Terpapar Vaksin Palsu di Klinik Ciracas
Direktur Pengawasan Distribusi Obat BPOM Arustiono bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso, dan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Oscar Primadi -- ANT/Rivan Awal Lingga
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan 48 balita di Ciracas, Jakarta Timur, yang diimunisasi menggunakan vaksin palsu. Puluhan balita tersebut akan menjalani imunisasi lagi.
 
14 Rumah Sakit Diduga Gunakan Vaksin Palsu
Rumah sakit yang diduga berlangganan vaksin palsu bertambah. Jika sebelumnya ada 12 rumah sakit, kini bertambah menjadi 14 rumah sakit yang menjadi pelanggan atau terindikasi terlibat dalam peredaran vaksin palsu di Indonesia.
 
"Rumah sakit tersebut tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Agung.
 
Namun, Agung masih eggan menyebut secara rinci di daerah mana rumah sakit yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu tidak ada yang berstatus sebagai rumah sakit milik pemerintah.
 
"14 rumah sakit itu milik swasta," tutur Agung singkat.
 
Saat ini, lanjut Agung, penyidik masih terus menelusuri adanya rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu. "Kita fokus dulu yang di Jakarta," tegas dia.
 
Penyidik telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus vaksin palsu, terdiri atas pembuat, distributor, dan tenaga medis. Mereka ditangkap di Bekasi; Jakarta; Tangerang, Banten; dan Semarang, Jawa Tengah.
 
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan