Jakarta: AS, seorang resepsionis di Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membunuh penghuni sebuah unit kamar di lantai 26. Pembunuhan itu berawal dari pijat hingga diketahui positif covid-19.
"Kejadian Rabu, 7 Juli 2021 di Apartemen Grand Dhika. Ada penemuan mayat di lantai 26," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Yusri mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan usai menemukan korban yang tidak disebutkan namanya itu. Pelaku ditangkap empat hari setelah kejadian, yakni pada Minggu, 11 Juli 2021.
AS langsung dilakukan interogasi. Pembunuhan itu berawal dari adanya kelainan seksual terhadap diri pelaku.
Pelaku kemudian dekat dengan korban dan melakukan komunikasi melalui aplikasi chatting. Lalu, korban meminta pelaku untuk memijatnya di kamar lantai 26. Korban ditagih Rp300 ribu atas jasa pijat itu.
Baca: Pria di Bekasi Tewas Dibacok di Warkop
Pada saat memijat, pelaku mengetahui korban positif covid-19. Sehingga, dia tidak ingin melanjutkan pemijatan.
"Terjadi perkelahian, pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia. Setelah itu barang-barang korban dalam bentuk tas dibawa lari pelaku," kata Yusri.
Yusri menyebut dalam tas tersebut terdapat kartu kredit korban. Pelaku menguras kartu kredit itu dengan membelanjakan sejumlah barang, seperti handphone, drone, dan lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Penyidik akan terus mendalami kasus itu. Guna mengetahui ada tidaknya motif lain dari pembunuhan tersebut.
AS telah ditahan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: AS, seorang resepsionis di Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membunuh penghuni sebuah unit kamar di lantai 26. Pembunuhan itu berawal dari pijat hingga diketahui positif
covid-19.
"Kejadian Rabu, 7 Juli 2021 di Apartemen Grand Dhika. Ada penemuan mayat di lantai 26," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Yusri mengatakan
polisi langsung melakukan penyelidikan usai menemukan korban yang tidak disebutkan namanya itu. Pelaku ditangkap empat hari setelah kejadian, yakni pada Minggu, 11 Juli 2021.
AS langsung dilakukan interogasi.
Pembunuhan itu berawal dari adanya kelainan seksual terhadap diri pelaku.
Pelaku kemudian dekat dengan korban dan melakukan komunikasi melalui aplikasi
chatting. Lalu, korban meminta pelaku untuk memijatnya di kamar lantai 26. Korban ditagih Rp300 ribu atas jasa pijat itu.
Baca:
Pria di Bekasi Tewas Dibacok di Warkop
Pada saat memijat, pelaku mengetahui korban positif covid-19. Sehingga, dia tidak ingin melanjutkan pemijatan.
"Terjadi perkelahian, pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia. Setelah itu barang-barang korban dalam bentuk tas dibawa lari pelaku," kata Yusri.
Yusri menyebut dalam tas tersebut terdapat kartu kredit korban. Pelaku menguras kartu kredit itu dengan membelanjakan sejumlah barang, seperti handphone, drone, dan lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Penyidik akan terus mendalami kasus itu. Guna mengetahui ada tidaknya motif lain dari pembunuhan tersebut.
AS telah ditahan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)