Jakarta: Kasus perundungan dan kekerasan seksual di tempat kerja kerap kali terjadi. Terbaru dugaan perundungan dan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Psikolog Kassandra Putranto menyebut, kasus itu terjadi karena adanya relasi yang tidak seimbang.
"Ini potret miris dari fenomena kekerasan seksual di Indonesia, ketika ternyata prinsip dasar terjadinya kekerasan terutama kekerasan seksual adalah karena ketidakseimbangan kekuasaan. Ada seseorang yang lebih berkuasa lebih kuat dibanding orang lain," jelas Kassandra dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 3 September 2021.
Menurut Kassandra, polisi ketika memerlukan bukti untuk kasus kekerasan seksual dapat bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik. Pihak terkait lanjut dia, harus melakukan pemeriksaan ketika korban kekerasan melapor. Jangan sampai membuat korban frustasi hingga mencari cara lain misalnya melalui sosial media.
Aksi kekerasan yang tidak ditindaklanjuti pihak terkait membuat pelaku bertindak secara berulang. Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk penanganan kekerasan seksual yang masih kurang.
"Ini adalah bukti bahwa penanganan kekerasan seksual di Indonesia belum sesuai harapan kita," katanya.
Kassandra menekankan setiap kantor, sekolah dan juga kampus harus memiliki prosedur penanganan kekerasan. Masyarakat diminta untuk berpihak dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Korban harus diberikan penguatan agar menjadi lebih berdaya dan berani. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Kasus perundungan dan kekerasan seksual di tempat kerja kerap kali terjadi. Terbaru dugaan perundungan dan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Psikolog Kassandra Putranto menyebut, kasus itu terjadi karena adanya relasi yang tidak seimbang.
"Ini potret miris dari fenomena kekerasan seksual di Indonesia, ketika ternyata prinsip dasar terjadinya kekerasan terutama kekerasan seksual adalah karena ketidakseimbangan kekuasaan. Ada seseorang yang lebih berkuasa lebih kuat dibanding orang lain," jelas Kassandra dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 3 September 2021.
Menurut Kassandra, polisi ketika memerlukan bukti untuk kasus kekerasan seksual dapat bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik. Pihak terkait lanjut dia, harus melakukan pemeriksaan ketika korban kekerasan melapor. Jangan sampai membuat korban frustasi hingga mencari cara lain misalnya melalui sosial media.
Aksi kekerasan yang tidak ditindaklanjuti pihak terkait membuat pelaku bertindak secara berulang. Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk penanganan kekerasan seksual yang masih kurang.
"Ini adalah bukti bahwa penanganan kekerasan seksual di Indonesia belum sesuai harapan kita," katanya.
Kassandra menekankan setiap kantor, sekolah dan juga kampus harus memiliki prosedur penanganan kekerasan. Masyarakat diminta untuk berpihak dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Korban harus diberikan penguatan agar menjadi lebih berdaya dan berani. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)