Sidang praperadilan RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang praperadilan RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kubu RJ Lino Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak

Aria Triyudha • 25 Mei 2021 19:31
Jakarta: Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino. Kubu RJ Lino kecewa dengan putusan itu.
 
"Karena di dalam pertimbangan hukumnya (hakim) tidak mempertimbangkan Pasal 5 (UU KPK) yang mana KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM," kata kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, usai persidangan di PN Jaksel, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Hakim juga dinilai tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019. Aturan terkait masa waktu penyelidikan memiliki batas waktu.

Agus menyebut KPK punya dua tahun untuk melakukan proses penyidikan, tuntutan, hingga dilimpahkan pengadilan. Nyatanya, KPK menahan RJ Lino setelah berproses selama lima tahun.
 
(Baca: KPK Dinilai Sesuai Prosedur, Praperadilan RJ Lino Kandas)
 
"Artinya melewati 2 tahun, sebagaimana Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Agus.
 
Namun, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Dia berharap KPK segera merampungkan penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino.
 
"Di dalam pertimbangan hukum (putusan praperadilan) untuk disegerakan dilimpahkam ke pengadilan, ditunggu," ucap Agus.
 
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino. Hakim menilai penyidikan sesuai prosedur. Dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu juga ditolak.
 
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta dibebaskan. RJ Lino mengeklaim penetapan status tersangka dan penahanan menyalahi aturan. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan kasus karena sudah kedaluwarsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan