Jakarta: Densus 88 menangkap empat tersangka kasus terorisme di Bekasi dan Jakarta Barat. Pengamat teroris meminta Polri waspadai balas dendam murid dari salah satu tersangka yang merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR.
Pengamat terorisme Ridwan Habib meminta Polri untuk tetap waspada. Ada kemungkinan akan dilakukan aksi balas dendam.
Ridwan memaparkan bahwa AR pernah berlatih militer di perbatasan Pakistan dan Afghanistan. Lalu, AR juga pernah menjadi pengurus JI pada 2003-2004.
"Setelah bebas, ia banyak mendapat kesempatan ceramah dan murid-murid beliau banyak sekali tersebar di seluruh Indonesia. Maka dari penangkapannya bisa terjadi aksi balas dendam," ucap Ridwan Habib dalam dalam program Primetime News di Metro TV, Senin 13 September 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pihaknya menangkap empat tersangka kasus terorisme pada 10 September 2021. Salah satunya adalah AR yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi Hari Jumat lalu ditangkap empat, dimana tiga di daerah Bekasi dan satu didaerah Jakarta Barat," terang Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan, AR pernah ditangkap pada tahun 2004 dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Namun, penangkapan kali ini merupakan kasus baru.
"Penangkapan terhadap tersangka AR itu adalah perbuatan baru, setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman," tutur Ahmad Ramadhan. (Taris Dwi Aryani)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini.
Jakarta: Densus 88 menangkap empat tersangka kasus terorisme di Bekasi dan Jakarta Barat. Pengamat teroris meminta Polri waspadai balas dendam murid dari salah satu tersangka yang merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR.
Pengamat terorisme Ridwan Habib meminta Polri untuk tetap waspada. Ada kemungkinan akan dilakukan aksi balas dendam.
Ridwan memaparkan bahwa AR pernah berlatih militer di perbatasan Pakistan dan Afghanistan. Lalu, AR juga pernah menjadi pengurus JI pada 2003-2004.
"Setelah bebas, ia banyak mendapat kesempatan ceramah dan murid-murid beliau banyak sekali tersebar di seluruh Indonesia. Maka dari penangkapannya bisa terjadi aksi balas dendam," ucap Ridwan Habib dalam dalam program
Primetime News di
Metro TV, Senin 13 September 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pihaknya menangkap empat tersangka kasus terorisme pada 10 September 2021. Salah satunya adalah AR yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi Hari Jumat lalu ditangkap empat, dimana tiga di daerah Bekasi dan satu didaerah Jakarta Barat," terang Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan, AR pernah ditangkap pada tahun 2004 dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Namun, penangkapan kali ini merupakan kasus baru.
"Penangkapan terhadap tersangka AR itu adalah perbuatan baru, setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman," tutur Ahmad Ramadhan.
(Taris Dwi Aryani)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)