Jakarta: Anak buah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, segera menjalani persidangan. Dia akan diadili atas kasus perintangan penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juni 2021.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2021.
Ferdy disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berkas perkara Ferdy sudah diserahkan KPK ke pengadilan sejak 27 Mei 2021.
Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Baca: KPK: Vonis Nurhadi Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Jakarta: Anak buah mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, segera menjalani persidangan. Dia akan diadili atas kasus perintangan penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 Juni 2021.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2021.
Ferdy disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berkas perkara Ferdy sudah diserahkan KPK ke pengadilan sejak 27 Mei 2021.
Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Baca:
KPK: Vonis Nurhadi Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Ferdy ada di rumah itu saat
KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)