Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Komisi Penyiaran Indonesia terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai KPI. Komnas HAM ingin mengetahui respons KPI atas kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawainya.
"Termasuk kita akan panggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Sebab, berdasarkan surat terbukanya, korban mengaku pernah melapor ke Polsek Gambir tapi tak ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar Komisioner Komnas HAM, Bela Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.
Komnas HAM belum memiliki jadwal pasti terkait pemanggilan itu. Mereka masih akan meminta keterangan dari MS. Sebab, korban harus menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan.
"Kita prioritaskan keterangan dari korban. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan untuk memeriksa terhadap pihak KPI dan Kepolisian," ucap dia.
Dia mengatakan MS harus mendapatkan kepastian proses hukum yang transparan adil dan akuntabel. Artinya, setiap proses hukum harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca: 7 Pegawai KPI Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, MS mengaku mendapatkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan dari sesama rekan kerjanya sejak 2012. MS mengadu kepada Presiden Joko Widodo.
MS bercerita kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekannya yang juga pegawai KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis MS yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
MS khawatir foto telanjangnya itu akan disebar rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja MS kerap menyuruhnya membelikan makan. Hal ini berlangsung selama dua tahun.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.
Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima MS. Mulai dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Pelecehan seksual tersebut membuat MS jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata MS, mengubah pola mentalnya.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," sebut MS.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) akan memanggil pihak Komisi Penyiaran Indonesia terkait kasus pelecehan seksual dan
perundungan yang dialami MS, pegawai KPI. Komnas HAM ingin mengetahui respons KPI atas kasus
pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawainya.
"Termasuk kita akan panggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Sebab, berdasarkan surat terbukanya, korban mengaku pernah melapor ke Polsek Gambir tapi tak ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar Komisioner Komnas HAM, Bela Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.
Komnas HAM belum memiliki jadwal pasti terkait pemanggilan itu. Mereka masih akan meminta keterangan dari MS. Sebab, korban harus menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan.
"Kita prioritaskan keterangan dari korban. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan untuk memeriksa terhadap pihak KPI dan Kepolisian," ucap dia.
Dia mengatakan MS harus mendapatkan kepastian proses hukum yang transparan adil dan akuntabel. Artinya, setiap proses hukum harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca: 7 Pegawai KPI Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, MS mengaku mendapatkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan dari sesama rekan kerjanya sejak 2012. MS mengadu kepada Presiden Joko Widodo.
MS bercerita kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekannya yang juga pegawai KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis MS yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
MS khawatir foto telanjangnya itu akan disebar rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja MS kerap menyuruhnya membelikan makan. Hal ini berlangsung selama dua tahun.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.
Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima MS. Mulai dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Pelecehan seksual tersebut membuat MS jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata MS, mengubah pola mentalnya.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," sebut MS.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)